NTTKreatif.com, Jakarta – 7 oknum anggota Brimob pelindas driver ojol, Affan Kurniawan akhirnya resmi ditahan. Penahanan terhadap ke 7 oknum anggota itu dilakukan setelah Propam Polri melakukan pemeriksaan secara mendalam pada Jumat, 28 Agustus 2025.
Hasilnya ke 7 oknum anggota itu dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan sendiri adalah driver ojol yang menjadi korban dalam aksi demo pada Kamis malam lalu. Dirinya ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob kala melintas di tengah kerumunan massa pendemo.
“Dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap 7 terduka pelanggar kami tetapkan telah melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers.
Oleh karena itu, kata Irjen Abdul Karim, pihaknya menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan penahanan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 kepada 7 oknum anggota Brimob.
Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Abdul Karim.
Dirinya menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.
“Saya tegaskan lagi selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” tambahnya lagi.***
Catatan Redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.



