NTTKreatif.com, Jakarta – 7 oknum anggota Brimob pelindas driver ojol, Affan Kurniawan akhirnya resmi ditahan. Penahanan terhadap ke 7 oknum anggota itu dilakukan setelah Propam Polri melakukan pemeriksaan secara mendalam pada Jumat, 28 Agustus 2025.

">

Hasilnya ke 7 oknum anggota itu dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.

Affan Kurniawan sendiri adalah driver ojol yang menjadi korban dalam aksi demo pada Kamis malam lalu. Dirinya ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob kala melintas di tengah kerumunan massa pendemo.

“Dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap 7 terduka pelanggar kami tetapkan telah melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers.

Oleh karena itu, kata Irjen Abdul Karim, pihaknya menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan penahanan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 kepada 7 oknum anggota Brimob.