NTTKreatif, WAIKABUBAK – Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Charles Peka Dede Tenabolo, S.AP bersama Wakil Ketua I, Kristianto Rina Putra Dahamoni, S.Sos, dan dua anggota DPRD, Sandi Herintus Kabba, S.H dan Hermanus Taba Kababa, kembali melakukan inpeksi mendadak (sidak) di sebuah hotel di Desa Patiala Dete, Kecamatan Laboya Barat, yang diduga bebas menggunakan batu hitam dari pantai Ngedo oleh pemilik Hotel Ngalung Kalla. Batu hitam tersebut merupakan ciri khas Pantai Ngedo di desa Patiala Dete, namun batu hitam ini diduga bebas digunakan oleh pemilik hotel untuk membangun vila.
Dalam inpeksi mendadak (sidak) itu, turut hadir Camat Laboya Barat, Charles Yulius Suluh, Kasi PMD Kecamatan Laboya Barat, Paulus Pabala, Kasi Pemerintahan Kecamatan Laboya Barat, Elia Ngara Kulla, Sekretaris Desa Patiala Dete, Jefri Kahale bersama aparat desa Patiala Dete, Tokoh Masyarakat Desa Patiala Dete, pada Rabu (21/5/2025) kemarin.
Sidak ini dilakukan oleh Pimpinan bersama Anggota DPRD, setelah beredarnya sebuah video yang diunggah di media sosial Faceboock oleh akun milik Petu Sumba, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2025. Dalam unggahan video yang berdurasi 1 menit 27 detik itu, memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai pengerja di hotel Ngalung Kalla sedang memilih batu hitam menggunakan ember matex di pantai Ngedo. Dalam video itu, pria paruh baya itu mengaku kalau batu hitam yang dipilih itu digunakan di Hotel Ngalung Kalla.
Dalam inpeksi mendadak (sidak) tersebut, Pimpinan bersama anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat itu, menemukan resort Ngalung Kalla menggunakan batu hitam yang diduga berasal dari Pantai Ngalung Kalla. Mereka menilai kejadian ini sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Charles menyoroti bahwa pengambilan batu hitam oleh pihak hotel di pantai itu, yang merupakan ciri khas Pantai Ngedo tidak dibenarkan, karena dapat merusak dan menghilangkan ekosistem pantai.
Bukan hanya itu, saat sidak di hotel ini, Ketua DPRD bersama anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat temukan sebuah jalan yang merupakan aset pemerintah desa, yang dirubah oleh pemilik hotel Ngalung Kalla dengan disusun batu-batu hitam yang berbentuk anak tangga.
Menurut Sekretaris Desa Patiala Dete, Jefry Kahale menyampaikan, bahwa jalan itu merupakan aset pemerintah yang dibangun dari anggaran dana PNPM sebelum ada hotel Ngalung Kalla.
“Jalan ini merupakan aset pemerintah desa Patiala Dete. Dulu jalan ini dikerjakan pakai dana PNPM sekitar di bawah tahun 2010 sebelum hotel Ngalung Kalla ada,” ujar Jefry Kahale.
Namun, belakangan setelah adanya hotel tersebut, menurut Jefry Kahale, pemilik hotel Ngalung Kalla, Mr. Chris melarang warga yang melintasi jalan itu hingga ke pantai Ngedo.
“Sebelum ada ini hotel, warga bebas ikut ini jalan dengan kendaraan sampai pantai. Tapi setelah ada ini hotel, Mr. Chris larang lagi warga yang mau ke pantai. Pada waktu itu kami panggil dia di Kantor Desa, kami sampaikan ke dia tidak boleh larang masyarakat yang mau ke pantai yang lewat di itu jalan, karena itu aset pemerintah, sehingga dia tidak larang lagi. Tapi, sekarang dia larang warga yang pakai motor, kalau ada warga yang ke meting yang pakai motor di suruh simpan di atas sana, padahal sebelumnya, kendaraan bisa lewat sampai di pantai,” ungkap Jefry.
Atas kejadian ini, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Charles Peka Dede Tenabolo menyampaikan, agar pemerintah Desa Patiala Dete dan pemerintah Kecamatan Laboya Barat bersama masyarakat untuk segera membongkar kembali susunan batu yang disusun oleh pemilik hotel Ngalung Kalla, agar masyarakat yang mau ke pantai bisa akses sampai ke pantai.
“Karena ini aset pemerintah desa, agar pemerintah desa dan kecamatan bersama masyarakat untuk segera kerja bakti, bersihkan kembali ini jalan, bongkar semua ini batu yang disusun supaya masyarakat bisa akses sampai di pantai, tidak boleh aset pemerintah dilarang pengusaha hotel,” ujar Charles.
Tidak sampai di situ, Pimpinan DPRD bersama anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat mendapat keluhan dari warga sekitar, di mana pemilik hotel Ngalung Kalla selama ini selalu melarang warga menangkap ikan di sekitar pantai Ngedo.
Kedu Ngura, salah satu warga sekitar yang kesehariannya menjala ikan di sekitar pantai Ngedo menyampaikan, bahwa pemilih hotel tersebut melarangnya untuk menjala dan memanah ikan di sekitar pantai Ngedo. Menurut Kedu Ngura, Mr. Chris selaku pemilik hotel Ngalung Kalla selalu beralasan bahwa pantai Ngedo itu wilayah privatnya.
“Mister Chris dia larang kami tangkap ikan di sini, dia bilang, di sini saya punya kawasan dia selalu omong begitu. Kalau dia dapat kami sementara pukat ikan di sini, dia langsung ambil kami punya pukat, dia bilang tidak boleh pasang pukat ikan di sini, ini saya punya kawasan dia omong begitu. Padahal kalau dia panah ikan tidak ada yang larang,” keluh Kedu Ngura yang selalu mendapat tindakan tak terpuji dari Warga Negara Asing tersebut.
Hal serupa juga dsampaikan Bani Jaija, salah satu warga desa Gaura yang sering melaut jala ikan di sekitar pantai Ngedo. Ia menuturkan, sebelum hotel Ngalung Kalla ada, warga sekitar bebas menangkap ikan di wilayah itu tanpa ada larangan dari pihak lain. Namun, dengan kehadirannya hotel Ngalung Kalla, warga sekitar sangat sulit untuk melaut karena ada dilarang oleh pemilik hotel Ngalung Kalla.
“Kalau dia ada ini Mister Kris banyak saja dia buat ke kami, dia bilang tidak boleh panah, tidak boleh pukat di sini, ini saya punya kawasan dia bilang. Sebelum dia ada ini mister kris, kami bebas tangkap ikan di sini, apalagi kalau musin ikan teri, kami bebas jala ikan teri sebelum dia ada ini mister,” kisah Bani Jaija.
Bani Jaija berharap, agar pemerintah mengambil langkah tegas terkait tindakan Mr. Chris yang melarang para nelayan menangkap ikan di sekitar pantai Ngedo.
“Dengan hadirnya bapa-bapa dewan, kami berharap agar ditindak betul ini mister kris, karena selami ini dia larang kami tangkap ikan di sini,” harapan Bani Jaija.
Sementara itu, Jefry Tada salah satu warga desa Patiala Dede, juga menyampaikan hal serupa, bahwa ia pernah ditegur oleh Mr. Chris saat menangkap ikan di sekitar pantai Ngedo menggunakan panah. Jefri menuturkan, pada saat Mr. Chris meneg ditegurnya, Jefry pun mempertanyakan sejak kapan laut ini dijual. Namun, kata Jefry, Mr. Chris tidak terima dengan pernyaan itu, hinggu terjadi adu mulut dengan Mr. Chris hingga berurusan dengan Polisi.
“Sebelum saya karyawan di hotel Ngalung Kalla, karena dia dapat saya panah ikan di sini makanya dia kasi keluar saya dari hotel. Waktu itu saya panah ikan, kami adu mulut, saya tanya waktu itu sejak kapan kamu beli ini laut saya bilang begitu, dia tidak terima makanya kami hampir bapukul, karena saya kejar dia dengan parang, makanya dia lapor saya di Polsek Lamboya, sehingga dari Polsek Lamboya arahkan untuk mediasi di Kecamatan. Sejak itu saya dikeluarkan dari hotel,” ungkap Jefri.
Menanggapi keluhan warga tersebut, terkait pemilik hotel Ngalung Kalla yang sering melarang nelayan menangkap ikan di sekitar pantai Ngedo, Ketua DPRD bersama anggota DPRD menyampaikan akan memanggil pemilik hotel Ngalung Kalla. Menurut Charles, pemilik hotel tidak punya hak melarang ketika nelayan menangkap ikan di sekitar pantai.
“Kami akan bersurat ke manager hotel untuk dipanggil RDP bersama pemilik hotel. Karena ini pemilik hotel tidak ada di tempat, kita tunggu ini pemilik hotel Ngalung Kalla pulang dari luar negeri, kita akan panggil untuk RDP. Ini tidak bisa dibiarkan, kasian masyarakat lokal kalau diperlakukan seperti ini,” pungkas Charles.***
|
