Usai mendapatkan laporan, pihaknya kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk mendapatkan klarifikasi dari keduanya.
“Hasilnya, dari pengakuan mereka, mereka pun mengakui kalau mereka memang memosting postingan dukungan kepada salah satu bakal calon tertentu. Sehingga kita proses lebih lanjut,” katanya.
">
Dirinya menambahkan, karena pelanggaran pemilu tersebut dilakukan sebelum masa kampanye maka pihaknya langsung mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melakukan pergantian keduanya dalam struktur PPS.
“Karena Bendahara Desa juga masuk dalam staf teknis PPS. Sekretaris Desa juga begitu sehingga kita rekomendasi untuk diganti,” katanya lagi. ***
|
Halaman

Tinggalkan Balasan