NTTKreatif, TAMBOLAKA – Bawaslu SBD saat ini tengah menelusuri keterlibatan 22 ASN yang diduga tidak netral di Pilkada SBD.

Mereka diketahui melakukan pelanggaran pemilu dengan menyukai postingan hingga mengomentari postingan pasangan calon tertentu di media sosial.

">

Dari 22 ASN tersebut 12 diantaranya adalah PNS aktif di Lingkup Pemkab SBD. Sedang 10 lainnya adalah tenaga kontrak pada Dinas Pol PP.

Selain ke 22 ASN tersebut, Bawaslu SBD nyatanya juga sudah memeriksa dua aparat desa yang melakukan pelanggaran pemilu.

Pelanggaran tersebut dilakukan keduanya sebelum tahapan kampanye dimulai.

“Rekomendasi yang sudah kami keluarkan itu untuk Bendahara Desa Lele Maya dan sekretaris Desa Nyura Lele yang diduga telah lakukan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu SBD, Yeremias B Kewuan kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024 tadi di Kantor Bawaslu.

Dirinya menegaskan kalau pelanggaran pemilu keduanya diperoleh dari adanya laporan dari masyarakat.

Usai mendapatkan laporan, pihaknya kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk mendapatkan klarifikasi dari keduanya.

“Hasilnya, dari pengakuan mereka, mereka pun mengakui kalau mereka memang memosting postingan dukungan kepada salah satu bakal calon tertentu. Sehingga kita proses lebih lanjut,” katanya.

Dirinya menambahkan, karena pelanggaran pemilu tersebut dilakukan sebelum masa kampanye maka pihaknya langsung mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melakukan pergantian keduanya dalam struktur PPS.

“Karena Bendahara Desa juga masuk dalam staf teknis PPS. Sekretaris Desa juga begitu sehingga kita rekomendasi untuk diganti,” katanya lagi. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625