Artinya katanya terdapat selisih 8.005 suara atau 5,3 persen.
“Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Arsul.
Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Dengan putusan tersebut otomatis SK penetapan rekapitulasi suara yang sebelumnya dikeluarkan KPU SBD tetap berlaku dan membuat pasangan yang diusung Partai NasDem, PDIP, Perindo, PKB dan PKS itu resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati SBD.
Keduanya bakal dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 nanti bersama sejumlah Kepala Daerah yang menang di Pilkada Serentak 2024 lalu.
Sembari menunggu pelantikan, ada baiknya kita melihat kembali visi misi kedua Bupati dan Wakil Bupati SBD.
Keduanya hadir dengan mengusung visi besar Terwujudnya Kabupaten Sumba Barat Daya Hebat yang Berkarakter, Sehat, Cerdas, Berketahanan Pangan, dan Berbudaya Menyongsong Indonesia Emas 2045.
Sementara untuk misinya sendiri, kedua pasangan calon yang berlatar belakang politisi tersebut menjabarkan dalam 7 misi utama diantaranya:
a. Membangun ekonomi berkelanjutan
b. Meningkatkan akses dan mutu pendidikan
c. Memberdayakan masyarakat
d. Membangun infrastruktur
e. Melestarikan Lingkungan Hidup
f. Meningkatkan pelayanan publik.***
|
