NTTKreatif, TAMBOLAKA – Perhelatan Pilkada SBD telah mencapai puncaknya dengan ditetapkan dan diumumkan Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R Kaka sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD periode 2025-2030.

Penetapan dan pengumuman keduanya jadi pemimpin wilayah itu dilakukan KPU SBD dan DPRD SBD pasca permohonan pasangan calon Frans M Adilalo dan Yeremia Tanggu ditolak MK pada 5 Februari 2025 lalu.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan Mahkamah, dalil terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) tidak didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan telah terjadinya pelanggaran. Mahkamah juga tidak menemukan fakta pemilih mendukung pasangan calon tertentu, dari bukti Pemohon terkait dalil ketidaknetralan kepala desa dan aparat desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.