Maumere, NTTKreatif.com Seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Putri (bukan nama sebenarnya), menjadi korban pemerkosaan.

Tindakan bidap ini diduga dilakukan oleh pria berinisial MARS di sebuah penginapan di Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia, Ipda Yermi Soludale, mengungkapkan bahwa aksi bejat ini terjadi berulang kali.

Namun, korban hanya mengingat kejadian terakhir yang berlangsung pada 25 Desember 2024.

Sang ibu, berinisial MDYL, baru melaporkan kasus ini ke polisi, pada Jumat, 7 Maret 2025 dengan Nomor Laporan: LP/B/39/ III/2025/SPKT POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.