Purbaya menyebut dirinya akan berkomunikasi dengan produsen rokok terkait yang akan menjadi target pengenaan CHT layer baru itu.
“Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, produk hasil tembakau atau rokok ilegal tidak mengenakan pita cukai sehingga tidak menyetorkan pungutan ke negara.
Padahal, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) selain etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Hal tersebut pun tentu merugikan bagi negara di tengah anggaran yang demikian minim. Apalagi peredaran rokok ilegal tersebut cukup masif hingga menyasar ke masyarakat di pedesaan.
Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 1,4 miliar batang rokok ilegal yang ditindak sepanjang 2025. Angka tersebut jauh meningkat dari tahun sebelumnya. ***
|
