NTTKreatif.com, Jakarta – Pemerintah rencananya akan melegalkan rokok ilegal dengan menambah satu lapisan (layer) tarif hasil tembakau atau CHT.

">

Tarif CHT sendiri diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot Dan Tembakau Iris.

Langkah ini diambil untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan cukai maupun pajaknya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu silam. Dirinya mengatakan kalau aturan tentang rokok ilegal itu bakal diterbitkan pada pekan depan.

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” katanya.

Purbaya menyebut dirinya akan berkomunikasi dengan produsen rokok terkait yang akan menjadi target pengenaan CHT layer baru itu.

“Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, produk hasil tembakau atau rokok ilegal tidak mengenakan pita cukai sehingga tidak menyetorkan pungutan ke negara.

Padahal, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) selain etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Hal tersebut pun tentu merugikan bagi negara di tengah anggaran yang demikian minim. Apalagi peredaran rokok ilegal tersebut cukup masif hingga menyasar ke masyarakat di pedesaan.

Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 1,4 miliar batang rokok ilegal yang ditindak sepanjang 2025. Angka tersebut jauh meningkat dari tahun sebelumnya. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625