Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing YCG dan MAR.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui KBO Reskrim Iptu I Nyoman Aryasa menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Nyoman saat konferensi pers di Aula Konfers Polres Sikka, Senin tadi.

">

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU NO.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 paling sedikit kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar).***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625