Usai menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa, tersangka ketakutan dan akhirnya meninggalkan tempat kejadian tanpa mengambil barang berharga milik korban.
Dalam upaya mengelabui kejadian tersebut, JUA sempat membuka pakaian korban agar seolah-olah korban mengalami kekerasan seksual.
Namun, dari hasil identifikasi dan visum yang dilakukan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Sumba Barat bersama dokter RSUD Waikabubak menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam tanpa adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Berdasarkan fakta ini, penyidik memastikan bahwa motif utama pembunuhan adalah perampasan barang milik korban.
Dalam kasus tersebut pun, Kapolres menegaskan bahwa rumor mengenai keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini tidaklah benar.
Sebutnya, Penyidikan telah dilakukan secara profesional, cermat, dan transparan. Bukti-bukti yang dikumpulkan menguatkan bahwa tersangka JUA bertindak sendiri dalam pembunuhan tersebut.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
JUA Kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam konferensi pers itu juga, Kapolres menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk satu buah pisau, satu ketapel, sebatang kayu, sejumlah uang, serta ponsel milik korban.
Kapolres berharap dengan adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian, keluarga korban serta masyarakat tidak lagi menyebarkan opini yang tidak berdasar, terutama di media sosial.
Ia menegaskan bahwa Polres Sumba Barat akan terus bekerja secara objektif dan transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut.***
|
