NTTKreatif.com, Tambolaka – Kabar mengejutkan datang dari Kades Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Melkianus Bili Lede.
Bagaimana tidak, setelah sebelumnya dirinya dikabarkan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warga, kini kabar terbaru menyebut kalau dirinya sudah resmi ditetapkan jadi tersangka.
Kabar ini sendiri pertama kali mencuat pasca keluarga korban menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 3 Desember 2025lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan kalau penetapan tersangka Melkianus didasari pada alat bukti permulaan yang dinyatakan cukup oleh penyidik Polres SBD.
Oleh karenanya, saat ini Melkianus sudah ditahan di Mapolres SBD usai melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 19 November 2025 silam di Weekombak.
“Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KHUP,” demikian petikan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, Iptu Rifky Nugraha.
Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernadus Bili Kadi, Jumat kemarin pun membenarkan hal tersebut.
|
