Dirinya mengatakan kalau saat ini Melkianus sedang ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemberkasan oleh tim penyidik Polres Sumba Barat Daya sebelum pihak penyidik Polres Sumba Barat Daya menyerahkan berkas tersebut di Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih jauh.
Namun, jika berkas dinyatakan belum lengkap oleh JPU, maka penyidik Polres Sumba Barat Daya akan melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.
“Pasal yang diprasangkakan itu pasal 351 tentang penganiayaan. Bukan penganiayaan berat atau ringan. Dalam 20 hari ini kan proses pemberkasan, setelah itu berkas akan diserahkan di Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum. Kalau JPU menyatakan berkas lengkap, maka Penyidik Polres Sumba Barat Daya akan menyerahkan alat bukti,” terangnya.
Bupati Pastikan Bakal Gantikan Kades dengan Pj
Sementara itu, Bupati SBD, Ratu Wulla Talu di tempat terpisah mengaku baru mendapatkan informasi tersebut. Dirinya pun menyayangkan adanya peristiwa tersebut namun tetap menghormati proses hukum terhadap Kades Weekombak.
“Saya baru juga dapat informasi itu. Kalau demikian iya kita harus hormati proses hukum yang ada. Kalau memang berani berbuat maka harus juga berani bertanggung jawab,” katanya, Sabtu siang tadi.
Dirinya menambahkan untuk mengisi jabatan yang lowong dirinya akan mengangkat Pj kades untuk membantu kelancaran proses pemerintahan di desa tersebut. ***
|


