NTTKreatif.com, Tambolaka – Kabar mengejutkan datang dari Kades Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Melkianus Bili Lede.

">

Bagaimana tidak, setelah sebelumnya dirinya dikabarkan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warga, kini kabar terbaru menyebut kalau dirinya sudah resmi ditetapkan jadi tersangka.

Kabar ini sendiri pertama kali mencuat pasca keluarga korban menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 3 Desember 2025lalu.

Dalam surat tersebut disebutkan kalau penetapan tersangka Melkianus didasari pada alat bukti permulaan yang dinyatakan cukup oleh penyidik Polres SBD.

Oleh karenanya, saat ini Melkianus sudah ditahan di Mapolres SBD usai melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 19 November 2025 silam di Weekombak.

“Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KHUP,” demikian petikan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, Iptu Rifky Nugraha.

Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernadus Bili Kadi, Jumat kemarin pun membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengatakan kalau saat ini Melkianus sedang ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemberkasan oleh tim penyidik Polres Sumba Barat Daya sebelum pihak penyidik Polres Sumba Barat Daya menyerahkan berkas tersebut di Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih jauh.

Namun, jika berkas dinyatakan belum lengkap oleh JPU, maka penyidik Polres Sumba Barat Daya akan melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.

“Pasal yang diprasangkakan itu pasal 351 tentang penganiayaan. Bukan penganiayaan berat atau ringan. Dalam 20 hari ini kan proses pemberkasan, setelah itu berkas akan diserahkan di Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum. Kalau JPU menyatakan berkas lengkap, maka Penyidik Polres Sumba Barat Daya akan menyerahkan alat bukti,” terangnya.

Bupati Pastikan Bakal Gantikan Kades dengan Pj

Sementara itu, Bupati SBD, Ratu Wulla Talu di tempat terpisah mengaku baru mendapatkan informasi tersebut. Dirinya pun menyayangkan adanya peristiwa tersebut namun tetap menghormati proses hukum terhadap Kades Weekombak.

“Saya baru juga dapat informasi itu. Kalau demikian iya kita harus hormati proses hukum yang ada. Kalau memang berani berbuat maka harus juga berani bertanggung jawab,” katanya, Sabtu siang tadi.

Dirinya menambahkan untuk mengisi jabatan yang lowong dirinya akan mengangkat Pj kades untuk membantu kelancaran proses pemerintahan di desa tersebut. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625