Kepada awak media, Kapolres menyebutkan bahwa seekor kuda milik UR telah dijual oleh pelaku AN kepada saksi Y.
“Kuda milik UR dijual oleh pelaku AN kepada saksi Y,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Hendra, mengatakan bahwa dari hasil pengembangan oleh tim gabungan Polres Sumba Timur dan Buser Polres Sumba Barat serta tim gabungan Polsek Umbu Ratu Nggay, pelaku AN berhasil diamankan.
“Dari hasil pengembangan tim gabungan Buser Polres Sumba Timur dan Buser Polres Sumba Barat serta gabungan Polsek Umbu Ratu Nggay kemudian berhasil mengamankan pelaku AN pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Kapolres Dorizen menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan, kedua pelaku lain berinisial MT dan H juga berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Sumba Barat.
Modus operandi menurut Kapolres Dorizen, hewan ternak tersebut untuk menutupi hutang budaya yang sudah dijalankan oleh masing-masing pelaku MT, AN, dan H.
Saat ini ketiga pelaku AN, MT dan H sedang mendekam di tahanan Polres Sumba Barat dengan pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tentang pencurian ternak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
|

Tinggalkan Balasan