NTTKreatif, WAIKABUBAK – Anggota Reskrim Polres Sumba Barat menangkap tiga pria berinisial MT, AN, dan H yang diduga pelaku pencurian ternak jenis Kuda yang terjadi di wilayah hukum Polsek Umbu Ratu Nggay, Polres Sumba Barat

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H. S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Gede, Santoso, S.Tr.K. Kapolres Dorizen menuturkan bahwa kasus pencurian ternak kuda terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 02.00 WITA yang bertempat di Padang Galu Tana, Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.

">

Sebelumnya, UR selaku pemilik ternak kuda sudah melakukan pencarian di lokasi tempat pelepasan hewan, namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya korban mendapatkan informasi kalau hewan ternak itu sudah dijual terduga pelaku AN kepada saksi lainnya berinisial Y.

Kepada awak media, Kapolres menyebutkan bahwa seekor kuda milik UR telah dijual oleh pelaku AN kepada saksi Y.

“Kuda milik UR dijual oleh pelaku AN kepada saksi Y,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres Hendra, mengatakan bahwa dari hasil pengembangan oleh tim gabungan Polres Sumba Timur dan Buser Polres Sumba Barat serta tim gabungan Polsek Umbu Ratu Nggay, pelaku AN berhasil diamankan.

“Dari hasil pengembangan tim gabungan Buser Polres Sumba Timur dan Buser Polres Sumba Barat serta gabungan Polsek Umbu Ratu Nggay kemudian berhasil mengamankan pelaku AN pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Kapolres Dorizen menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan, kedua pelaku lain berinisial MT dan H juga berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Sumba Barat.

Modus operandi menurut Kapolres Dorizen, hewan ternak tersebut untuk menutupi hutang budaya yang sudah dijalankan oleh masing-masing pelaku MT, AN, dan H.

Saat ini ketiga pelaku AN, MT dan H sedang mendekam di tahanan Polres Sumba Barat dengan pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tentang pencurian ternak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625