“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” urai Arief.

Disambut Syukur

">

Pasca putusan itu, Wakil Bupati Flotim terpilih, Ignas Uran yang ikut hadir menyaksikan pembacaan putusan dismissal di luar Kantor MK pun tidak menutup rasa syukurnya.

“Terima kasih kepada Tuhan dan Leluhur Lewotona karena kebenaran ditegakkan melalui putusan MK hari ini,” ujarnya.

Dirinya mengatakan dengan putusan itu maka proses politik sudah berakhir. Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak untuk bersama membangun Flotim.

“Proses Politik sudah berakhir, mari sesama kompetitor dan masyarakat Flotim. Mari tinggalkan perbedaan. Flores Timur hanya bisa maju secara perlahan kalau ada kerjasama kolaboratif semua pihak. Kami terbuka untuk partisiapasi semua pihak demi lompatan jauh,” ungkapnya penuh harap. 

Di tempat terpisah, calon Bupati Flotim, Lukman Riberu dari Larantuka pun langsung memberikan selamat kepada Anton Doni Dihen dan Ignas Uran.

Dirinya pun legowo menerima putusan yang dikeluarkan MK itu.

Ia berharap kepemimpinan Anton Doni Dihen dan Ignas Boli dapat membawa kemajuan bagi Flores Timur serta menghindari praktik politik balas dendam yang dapat memecah belah ribu ratu Flores Timur.

“Semoga pasangan ADDIBU sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga kepercayaan ribu ratu, dan menggunakan anggaran daerah secara maksimal untuk pembangunan,” ujarnya lagi.

Kini Anton Doni Dihen dan Ignas Uran pun sudah ditetapkan KPU Kabupaten Flores Timur jadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Flotim untuk 2025-2030.

Keduanya akan dilantik di Jakarta pada tanggal 20 Februari mendatang oleh Presiden Prabowo Subianto. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625