NTTKreatif, LARANTUKA – Pilkada Flores Timur yang memenangkan pasangan Anton Doni Dihen dan Ignas Uran atau Paket ADDIBU digugat ke MK.

Gugatan tersebut dilayangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu dan Zakarias Paun.

">

Gugatan keduanya teregistrasi dengan Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menariknya dalam gugatan tersebut, kedua pasangan mendalilkan bahwa erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemungutan suara.

Maklum saat pencoblosan dan pungut hitung yang digelar 27 November 2024, dua wilayah di Kabupaten Flores Timur sedang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.

Kedua wilayah tersebut adalah kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ile Bura.

Alhasil, para pemilih mau tidak mau harus melakukan pencoblosan di TPS yang bukan TPS asalnya melainkan TPS tempat ia direlokasi.

Hasilnya di dua wilayah itu, Anton Doni Dihen dan Ignas Uran menang telak dari tiga pasangan lainnya termasuk Lukman Riberu dan Zakarias Paun dengan raihan suara 4.996.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu 5 Februari malam.

Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa selama proses rekapitulasi suara, baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Pemohon.

“Terlebih lagi pada saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari para saksi Pasangan Calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi Pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan. Dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen yang melebihi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” urai Arief.

Disambut Syukur

Pasca putusan itu, Wakil Bupati Flotim terpilih, Ignas Uran yang ikut hadir menyaksikan pembacaan putusan dismissal di luar Kantor MK pun tidak menutup rasa syukurnya.

“Terima kasih kepada Tuhan dan Leluhur Lewotona karena kebenaran ditegakkan melalui putusan MK hari ini,” ujarnya.

Dirinya mengatakan dengan putusan itu maka proses politik sudah berakhir. Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak untuk bersama membangun Flotim.

“Proses Politik sudah berakhir, mari sesama kompetitor dan masyarakat Flotim. Mari tinggalkan perbedaan. Flores Timur hanya bisa maju secara perlahan kalau ada kerjasama kolaboratif semua pihak. Kami terbuka untuk partisiapasi semua pihak demi lompatan jauh,” ungkapnya penuh harap. 

Di tempat terpisah, calon Bupati Flotim, Lukman Riberu dari Larantuka pun langsung memberikan selamat kepada Anton Doni Dihen dan Ignas Uran.

Dirinya pun legowo menerima putusan yang dikeluarkan MK itu.

Ia berharap kepemimpinan Anton Doni Dihen dan Ignas Boli dapat membawa kemajuan bagi Flores Timur serta menghindari praktik politik balas dendam yang dapat memecah belah ribu ratu Flores Timur.

“Semoga pasangan ADDIBU sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga kepercayaan ribu ratu, dan menggunakan anggaran daerah secara maksimal untuk pembangunan,” ujarnya lagi.

Kini Anton Doni Dihen dan Ignas Uran pun sudah ditetapkan KPU Kabupaten Flores Timur jadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Flotim untuk 2025-2030.

Keduanya akan dilantik di Jakarta pada tanggal 20 Februari mendatang oleh Presiden Prabowo Subianto. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625