8. Jet pribadi,

9. Kapal pesiar dan rumah sangat mewah.

">

Sementara untuk barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diantaranya:

1. Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula

2. Jasa pendidikan

3. Jasa Kesehatan

4. Jasa transportasi umum

5. Jasa tenaga kerja

6. Jasa keuangan dan asuransi

7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625