NTTKreatif, JAKARTA – Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka akhirnya resmi menaikkan PPN 12 persen.
Kenaikan PPN ini resmi dimulai, Rabu 1 Januari 2025 kendati diawal banyak pihak yang mengkritisi adanya kenaikan PPN tersebut.
Dalam konferensi persnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut kalau kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut hanya untuk barang dan jasa mewah.
“Hanya untuk barang dan jasa mewah yaitu barang dan jasa yang tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau masyarakat mampu,” katanya sebagaimana dilansir dari video unggahan Kompas TV.
Lantas apa saja yang barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen? Berikut daftarnya:
1. Beras Premium
2. Buah-Buahan Premium
3. Daging Premium (wagyu, daging kobe)
4. Produk Laut ekslusif (salmon premium, tuna premium, king crab)
|