Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa Yang Terkena PPN 

Pemerintah resmi memberlakukan PPN 12 persen. Dan berikut daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen. (Instagram.com/@jendelafinansial)

NTTKreatif, JAKARTA – Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka akhirnya resmi menaikkan PPN 12 persen.

Kenaikan PPN ini resmi dimulai, Rabu 1 Januari 2025 kendati diawal banyak pihak yang mengkritisi adanya kenaikan PPN tersebut.

Dalam konferensi persnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut kalau kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut hanya untuk barang dan jasa mewah.


“Hanya untuk barang dan jasa mewah yaitu barang dan jasa yang tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau masyarakat mampu,” katanya sebagaimana dilansir dari video unggahan Kompas TV.

Lantas apa saja yang barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen? Berikut daftarnya:

Baca Juga  Besok Tiba Indonesia, Ini Agenda Paus Fransiskus Selama di Indonesia

1. Beras Premium

2. Buah-Buahan Premium


3. Daging Premium (wagyu, daging kobe)

4. Produk Laut ekslusif (salmon premium, tuna premium, king crab)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.
1 2 3

Iklan