NTTKreatif.com, TAMBOLAKA – Libur Sekolah selama bulan Ramadhan tahun 2025 resmi ditetapkan mulai tanggal 27 Februari 2025 hari ini.

Kebijakan Libur Sekolah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang kemudian dipertegas dalam surat edaran Pemkab SBD.

Seperti diikutip nttkreatif.com dari surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025 kemarin, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kebijakan libur ini berlangsung selama beberapa hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.