“Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan. Proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari kerja terhitung sejak putusan dismissal MK. Sehingga diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025,” katanya.

Keputusan pemerintah tersebut pun ditanggapi santai oleh Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung.

">

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan sebagai bagian dari Pemerintah, dirinya tetap taat pada aturan yang ada.

“Ya pokoknya saya ini sebagai pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh kepada pemerintah pusat. Mau kapan pun dilantik saya monggo gitu,” ungkapnya belum lama ini. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625