Dalam laporannya, Elisabeth Erin menyebutkan Kakak beradik sebagai terduga pelaku penggeroyokan yakni Carola Boromea Da Pas alias Ansi Moa dan Carolyn Regina Oliva Moa alias Oliva Moa mendatangi dirinya di Erind Salon untuk mempertanyakan perihal status Instagram milik korban.
Setelah korban memberikan penjelasan, situasi memanas hingga terjadi tindakan kekerasan fisik dan pengerusakan barang.
“Oknum ibu Bhayangkari ini sempat meludahi dan menendang paha saya kemudian Ansi Moa mengambil botol kuteks yang berada diatas meja dan melempar ke arah badan saya. Kemudian Ansi Mengambil bangku kayu dan melempar ke arah saya. Tidak cuma itu, Ansi Moa juga mengambil alat catok rambut dan memukul kearah saya hingga mengenai lengan kanan saya hingga memar dan berbekas,” jelas Erin.
Atas kejadian tersebut, kata Erin mengalami memar di bagian tubuhnya.
Sementara Pihak kepolisian dari Resor Sikka telah menerima laporan ini dan akan menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.***
DILARANG KERAS!! Mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin NTTKREATIF.COM
Keberatan/Sanggahan? Kirim ke: nagagayamultimedia@gmail.com
