Keduanya di Pilkada SBD 2024 kalah dengan selisih suara 8.005 dari pasangan calon Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R Kaka.
Pasca putusan saat dihubungi via telpon, Bupati terpilih SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla tidak menutup rasa syukurnya atas putusan MK.
“Kita bersyukur karena pada titik terakhir sudah diputuskan bahwa menolak permohonan pemohon dan keputusan KPU Kabupaten SBD soal rekapitulasi itu ditetapkan. Itu berarti kami yang ditetapkan jadi Bupati dan Wakil Bupati SBD,” ujarnya.
Dirinya menambahkan dengan keputusan tersebut juga memberikan dampak buat masyarakat agar tidak bingung dan ragu-ragu di tengah banyak informasi yang beredar.
Dirinya pun meminta semua pihak menghargai keputusan MK tersebut dan tidak merayakan keputusan tersebut secara berlebihan.
“Sekarang sudah sah. Kan keputusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Sehingga semua sudah jelas. Harapan saya masyarakat di SBD bisa tetap tenang dan tidak euforia secara berlebihan. Kita berdoa saja untuk menunggu mekanisme selanjutnya,” ungkapnya lagi. ***
|
