NTTKreatif, JAKARTA – Sengketa Pilkada SBD akhirnya tuntas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 5 Februari 2025 siang tadi.
Dalam sidang yang digelar di gedung MK tersebut, Ketua Hakim MK, Suhartoyo membacakan amar putusan yang bunyinya mengadili dalam eksepsinya meengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Selain itu MK juga Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
|
Halaman