NTTKreatif, JAKARTA – Sengketa Pilkada SBD akhirnya tuntas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 5 Februari 2025 siang tadi.
Dalam sidang yang digelar di gedung MK tersebut, Ketua Hakim MK, Suhartoyo membacakan amar putusan yang bunyinya mengadili dalam eksepsinya meengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Selain itu MK juga Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.
Permohonan gugatan di Pilkada SBD sendiri diajukan oleh pasangan calon Bupati, Frans M Adilalo dan calon Wakil Bupati, Jeremia Tanggu atau dikenal dengan paket Rakyat.
Keduanya di Pilkada SBD 2024 kalah dengan selisih suara 8.005 dari pasangan calon Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R Kaka.
Pasca putusan saat dihubungi via telpon, Bupati terpilih SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla tidak menutup rasa syukurnya atas putusan MK.
“Kita bersyukur karena pada titik terakhir sudah diputuskan bahwa menolak permohonan pemohon dan keputusan KPU Kabupaten SBD soal rekapitulasi itu ditetapkan. Itu berarti kami yang ditetapkan jadi Bupati dan Wakil Bupati SBD,” ujarnya.
Dirinya menambahkan dengan keputusan tersebut juga memberikan dampak buat masyarakat agar tidak bingung dan ragu-ragu di tengah banyak informasi yang beredar.
Dirinya pun meminta semua pihak menghargai keputusan MK tersebut dan tidak merayakan keputusan tersebut secara berlebihan.
“Sekarang sudah sah. Kan keputusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Sehingga semua sudah jelas. Harapan saya masyarakat di SBD bisa tetap tenang dan tidak euforia secara berlebihan. Kita berdoa saja untuk menunggu mekanisme selanjutnya,” ungkapnya lagi. ***
|
