NTTKreatif, WAIKABUBAK – Jovin Umbu Awang, yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap almarhumah Emilyana Yohanes menuliskan secarik surat yang diperuntukan untuk keluarga korban dan pihak penegak hukum. Surat tersebut berisi informasi bahwa ada orang lain yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan almarhumah Emilyana Yohanes.

Dari dalam tahanana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak, Jovin menulis surat yang menyatakan bahwa ia tidak sendirian dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Lukas Lebu Gallu kepada media saat dikornfirmasi.

">

Lukas mengatakan, surat yang di tulis tangan langsung oleh tersangka Jovin, diterima dari ibu kandung Jovin Umbu Awang diperuntukan untuk keluarga korban dan pihak penegak hukum. Menurut Lukas, secarik surat yang di tulis tangan dan ditandatangani langsung oleh tersangka Jovin Umbu Awang, menguraikan kronologi kejadian, hingga Jovin menyebutkan adanya pelaku lain yang turut serta dalam membunuh Emilyana Yohanes.

“Kami baru terima surat dari ibunya Jovin yang ditulis tangan dan ditandatangani langsung oleh Jovin. Dalam surat itu Jovin menceritakan bagaiman dari awal kronologi kejadian hingga menyebut bahwa Martinus Bili Ngongo yang turut serta dalam membunuh almarhum Emilyana Yohanes. Selain itu, Jovin siap membongkar di persidangan nanti” ucapnya saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsA, pada Sabtu (3/5/2025) malam.

Lukas berharap, dengan adanya pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang tersebut, keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini dapat terungkap dalam fakta persidanagan sehingga pihak kepolisian diharapkan dapat menemukan pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini dan mengungkap kasus ini secara tuntas. Lukas juga berharap, agar tersangka Jovin Umbu Awang dapat membongkar nanti di fakta persidangan, sehingga kasus ini terang benderang.

Kuasa hukum korban, Lukas Lebu Gallu menyampaikan, bahwa sebelumnya Jovin Umbu Awang sudah mengaku kalau dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh korban Emilyana Yohanes. Namun, dari pengakuan Jovin tersebut, kata Lukas, bahwa dirinya selalu dipukul dan diancam akan dibunuh apabila menyebut nama Martinus Bili Ngongo dalam kasus ini, sehingga Jovin merubah keterangan karena takut.

Tiga minggu lebih Jovin Umbu Awang mendekam di penjara akibat jadi tersangka kasus pembunuhan Emilyana Yohanes (51) yang terjadi di Desa Lingu Langu, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 lalu, Jovin Umbu Awang mengurai curhatannya kepada keluarga korban melalui surat yang ditulis tangan pada tanggal 28 April 2025 belum lama ini.

Jovin Umbu Awang kini harus mendekam di dalam jeruji besi di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak usai dilimpahkan dari tangan penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat ke tangan Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk diadili di meja hijau.

Melalui surat yang ditulis tangannya, Jovin Umbu Awang mengirimkan pesan untuk keluarga korban dan kuasa hukum korban serta pihan penegak hukum untuk membantunya agar kasus pembunuhan terhadap almarhumah Emilyana Yohanes bisa ia ungkap secara terang benderang di persidangan.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625