Mendagri Persilahkan ASN Hadir Kampanye, Tapi…

Mendagri, Tito Karnavian menyebut kalau ASN bisa mengikuti kampanye dengan catatan. (Youtube.com/@CNN Indonesia)

NTTKreatif, KUPANG – Jelang Pilkada Serentak 2024, semua mata tertuju pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagaimana tidak, ASN menjadi elemen masyarakat yang sedari awal sudah jadi elemen yang dilarang untuk terlibat dalam setiap hajatan politik.

Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 dan dipertegas Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.


Baca Juga  Kian Bertambah, Gugatan Ke MK Sudah 200 Laporan: NTT Kirim 5, Terbaru Sumba Barat Daya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.
1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan