NTTKreatif, KUPANG – Jelang Pilkada Serentak 2024, semua mata tertuju pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagaimana tidak, ASN menjadi elemen masyarakat yang sedari awal sudah jadi elemen yang dilarang untuk terlibat dalam setiap hajatan politik.
Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 dan dipertegas Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
|