Senada dengan itu, Bertolomeus Weruing, salah satu tokoh masyarakat Tuakepa, mengungkapkan bahwa proses penandatanganan berita acara oleh masyarakat yang difasilitasi BPD dilakukan secara door to door dan terkesan memaksa tanpa menjelaskan tujuan dari penandatanganan tersebut.

Atas dasar itu, para tokoh adat meminta Bupati Terpilih, Anton Doni Dihen, untuk mengevaluasi Dinas Teknis terkait dan juga Pihak Pemerintah Kecamatan Titehena dan BPD Desa Tuakepa, serta mempertimbangkan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Antonius Teluma. Mereka menilai SK tersebut tidak sejalan dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.

">

Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua Komisi A DPRD Flores Timur disebut telah melakukan uji petik lapang dan berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemda Flotim dan dinas teknis terkait. Namun, menurut keterangan DPRD, rapat tersebut baru bisa digelar setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

“Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat bersikap bijak dalam mengambil keputusan nanti. Antonius Doweng Teluma adalah kepala desa yang kami pilih langsung dalam Pilkades beberapa waktu lalu, jadi mohon hargai hak suara kami,” pungkas Bertolomeus. *(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625