NTTKreatif, Larantuka Sejumlah tokoh masyarakat adat Desa Tuakepa mendatangi Kantor DPRD Flores Timur pada 25 November 2024 lalu untuk menyampaikan aspirasi mereka agar Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Antonius Doweng Teluma, diaktifkan kembali dalam jabatannya.

Sebelumnya, Antonius Doweng Teluma diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar undang-undang Pemilu dan divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.

Antonius juga telah menjalani hukuman dan membayar sejumlah denda yang ditetapkan. Untuk masyarakat adat setempat kini meminta agar ia kembali menjabat sebagai kepala desa Tuakepa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.