NTTKreatif.com, Larantuka – Seorang warga Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Hermina Jawa Kumanireng, mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial GGM. Rabu (06/05/2026)

Hermina menuturkan, GGM merupakan Pensiunan ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi di Kecamatan Titehena sebelum pensiun pada 2021.

">

Ia menjelaskan, dirinya pernah hidup serumah dengan GGM selama kurang lebih 17 tahun sejak 1999, meski keduanya tidak pernah menikah secara sah.

“Selama itu kami hidup bersama, tetapi memang tidak ada ikatan pernikahan resmi,” ujar Hermina saat ditemui, belum lama ini.

Namun, Hermina mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa pada 2015, GGM diduga membuat dokumen palsu yang menyatakan bahwa keduanya telah menikah secara sah.

Dokumen tersebut, kata dia, digunakan untuk mengurus hak-hak kepegawaian, termasuk tunjangan istri dan anak yang diterima GGM sebagai ASN.

“Saya baru tahu pada 2015 bahwa di dalam gajinya terdapat tunjangan istri dan anak atas nama saya,” katanya.

Hermina mempertanyakan apakah dokumen yang mencantumkan namanya itu masih digunakan oleh GGM hingga yang bersangkutan pensiun pada 2021, meski mereka sudah tidak tinggal bersama sejak 2018.

“Selama tiga tahun itu apakah dia masih menggunakan dokumen atas nama saya atau sudah tidak lagi? Kalau masih, tentu saya sangat dirugikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 2018, GGM telah meninggalkan dirinya dan tidak lagi memberikan nafkah, termasuk mengambil simpanan yang diperuntukkan bagi masa depan anak-anak.

“Sejak dia pergi, tidak ada lagi nafkah. Bahkan simpanan untuk anak-anak juga diambil,” kata Hermina.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625