Lebih lanjut, Hermina menduga GGM kemudian menikah dengan perempuan lain dan mengalihkan hak-hak kepegawaian kepada istri barunya tersebut.
“Yang saya tahu, hak-hak itu kemudian diberikan kepada istri barunya, bukan lagi kepada saya dan anak-anak,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hermina, Damianus Rigtang Pelatin, SH, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur terkait dugaan tersebut.
Ia meminta pemerintah daerah memanggil GGM untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pemalsuan dokumen dan kerugian keuangan negara.
“Kami sudah menyurati Pemda Flores Timur agar yang bersangkutan dipanggil dan diminta mengembalikan kerugian negara akibat dokumen palsu yang dibuatnya,” kata Damianus.
Menurut Damianus, pihaknya keberatan atas tanggapan pemerintah daerah yang dinilai belum menyentuh substansi persoalan.
“Kami sangat berharap Pemda tidak hanya menjawab secara administratif, tetapi juga mengambil langkah tegas dengan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2016 dan diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami menduga ada upaya memperoleh keuntungan pribadi melalui dokumen yang tidak sah, dan ini tentu berpotensi merugikan keuangan negara,” Tutup Damianus.***(Ell)
|
