NTTKreatif.com, Larantuka – Seorang warga Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Hermina Jawa Kumanireng, mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial GGM. Rabu (06/05/2026)

Hermina menuturkan, GGM merupakan Pensiunan ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi di Kecamatan Titehena sebelum pensiun pada 2021.

">

Ia menjelaskan, dirinya pernah hidup serumah dengan GGM selama kurang lebih 17 tahun sejak 1999, meski keduanya tidak pernah menikah secara sah.

“Selama itu kami hidup bersama, tetapi memang tidak ada ikatan pernikahan resmi,” ujar Hermina saat ditemui, belum lama ini.

Namun, Hermina mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa pada 2015, GGM diduga membuat dokumen palsu yang menyatakan bahwa keduanya telah menikah secara sah.

Dokumen tersebut, kata dia, digunakan untuk mengurus hak-hak kepegawaian, termasuk tunjangan istri dan anak yang diterima GGM sebagai ASN.

“Saya baru tahu pada 2015 bahwa di dalam gajinya terdapat tunjangan istri dan anak atas nama saya,” katanya.

Hermina mempertanyakan apakah dokumen yang mencantumkan namanya itu masih digunakan oleh GGM hingga yang bersangkutan pensiun pada 2021, meski mereka sudah tidak tinggal bersama sejak 2018.

“Selama tiga tahun itu apakah dia masih menggunakan dokumen atas nama saya atau sudah tidak lagi? Kalau masih, tentu saya sangat dirugikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 2018, GGM telah meninggalkan dirinya dan tidak lagi memberikan nafkah, termasuk mengambil simpanan yang diperuntukkan bagi masa depan anak-anak.

“Sejak dia pergi, tidak ada lagi nafkah. Bahkan simpanan untuk anak-anak juga diambil,” kata Hermina.

Lebih lanjut, Hermina menduga GGM kemudian menikah dengan perempuan lain dan mengalihkan hak-hak kepegawaian kepada istri barunya tersebut.

“Yang saya tahu, hak-hak itu kemudian diberikan kepada istri barunya, bukan lagi kepada saya dan anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hermina, Damianus Rigtang Pelatin, SH, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur terkait dugaan tersebut.

Ia meminta pemerintah daerah memanggil GGM untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pemalsuan dokumen dan kerugian keuangan negara.

“Kami sudah menyurati Pemda Flores Timur agar yang bersangkutan dipanggil dan diminta mengembalikan kerugian negara akibat dokumen palsu yang dibuatnya,” kata Damianus.

Menurut Damianus, pihaknya keberatan atas tanggapan pemerintah daerah yang dinilai belum menyentuh substansi persoalan.

“Kami sangat berharap Pemda tidak hanya menjawab secara administratif, tetapi juga mengambil langkah tegas dengan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2016 dan diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami menduga ada upaya memperoleh keuntungan pribadi melalui dokumen yang tidak sah, dan ini tentu berpotensi merugikan keuangan negara,” Tutup Damianus.***(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625