NTTKreatif, Larantuka – Sejumlah tokoh masyarakat adat Desa Tuakepa mendatangi Kantor DPRD Flores Timur pada 25 November 2024 lalu untuk menyampaikan aspirasi mereka agar Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Antonius Doweng Teluma, diaktifkan kembali dalam jabatannya.
Sebelumnya, Antonius Doweng Teluma diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar undang-undang Pemilu dan divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.
Antonius juga telah menjalani hukuman dan membayar sejumlah denda yang ditetapkan. Untuk masyarakat adat setempat kini meminta agar ia kembali menjabat sebagai kepala desa Tuakepa.
Salah satu perwakilan lembaga adat Desa Tuakepa, Nikolaus Suban Talar, menilai pemberhentian Antonius oleh Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Ada salah satu poin dalam surat pemberhentian yang menyatakan bahwa masyarakat, melalui berita acara yang dibuat oleh BPD, menolak Kades Antonius Doweng Teluma. Itu tidak benar dan merupakan penipuan, karena kami anggota BPD menandatangani berita acara tanpa melalui musyawarah mufakat,” tegas Nikolaus. Kamis (13/02/2025)
Senada dengan itu, Bertolomeus Weruing, salah satu tokoh masyarakat Tuakepa, mengungkapkan bahwa proses penandatanganan berita acara oleh masyarakat yang difasilitasi BPD dilakukan secara door to door dan terkesan memaksa tanpa menjelaskan tujuan dari penandatanganan tersebut.
Atas dasar itu, para tokoh adat meminta Bupati Terpilih, Anton Doni Dihen, untuk mengevaluasi Dinas Teknis terkait dan juga Pihak Pemerintah Kecamatan Titehena dan BPD Desa Tuakepa, serta mempertimbangkan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Antonius Teluma. Mereka menilai SK tersebut tidak sejalan dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua Komisi A DPRD Flores Timur disebut telah melakukan uji petik lapang dan berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemda Flotim dan dinas teknis terkait. Namun, menurut keterangan DPRD, rapat tersebut baru bisa digelar setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
“Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat bersikap bijak dalam mengambil keputusan nanti. Antonius Doweng Teluma adalah kepala desa yang kami pilih langsung dalam Pilkades beberapa waktu lalu, jadi mohon hargai hak suara kami,” pungkas Bertolomeus. *(Ell)
|
