NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Batas kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diatur oleh pemerintah. Masa kontrak SK PPPK satu tahun adalah salah satu opsi, tetapi bisa diperpanjang hingga lima tahun berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.
Di Kabupaten Sumba Barat sendiri, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi formasi tahun 2024 tahap 1 di lingkup Pemkab Sumba Barat, mendapatkan kontrak kerja untuk jangka waktu selama satu tahun.
Sekretaris BKPSDM, Daud Eda Bora, menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK bisa satu tahun atau lebih, dan perpanjangannya bergantung pada evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
“Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Daud kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (9/7/2025) kemarin.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memahami aturan ini dan bekerja dengan baik untuk menjaga peluang perpanjangan kontrak.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK. Salah satu poin penting dalam PermenPAN-RB 6/2024 adalah penghapusan batas maksimal kontrak kerja untuk PPPK. Sebelumnya, masa kontrak PPPK dibatasi antara 1 hingga 5 tahun.
Namun, dengan peraturan baru ini, masa kontrak PPPK kini hanya memiliki batas minimal satu tahun dan dapat diperpanjang tanpa batasan maksimal, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
|
