NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Jovin Umbu Awang (22) atas kasus pembunuhan terhadap EmilyanaY ohanes (51), dalam sidang yang digelar, pada Rabu (23/7/2025) siang tadi.

 

">

Putusan majelis hakim masih lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara selama 14 tahun.

 

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Salim, menyatakan terdakwa Jovin Umbu Awang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua belas tahun,” kata ketua majelis hakim PN Waikabubak, Muhammad Salim, dalam amar putusannya didampingi dua hakim anggota.

 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat.

 

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi.

 

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku ingin menguasai HandPhone dan dompet milik korban. Namun, dalam fakta persidangan tidak terungkap motif terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban, sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penutut umum (JPU) karena ingin mengusai HandPhone dan dompet milik korban.

 

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada tanggal 9 Juli 2025 belum lama ini, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa Jovin Umbu Awang, terungkap fakta persidangan sebaimana dalam pengakuan terdakwa Jovin yang pada pokoknya menyebutkan, bahwa ia melakukan pembunuhan tersebut karena disuruh oleh Martinus Bili Ngongo dan kemudian melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Martinus Bili Ngongo dikarenakan korban sering datang menagih hutang ke Martinus Bili Ngongo.

 

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menimbang terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam menghilangkan nyawa korban Emilyana Yohanes, Majelis Hakim berpendapat bahwa penyidik kepolisian lah yang berwenang untuk melakukan penyidikan serta menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

“Menimbang, bahwa mengenai terlibat atau tidaknya saksi Martinus Bili Ngongo dalam hilangnya nyawa korban Emilyana Yohanes, Majelis Hakim berpendapat bahwa penyidik kepolisian lah yang berwenang untuk melakukan penyidikan serta menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

Mendengar putusan majelis hakim, pria asal Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu, langsung menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes terjadi di Jalan Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada Kamis (23/1/2025) lalu. Korban Emilyana Yohanes terbunuh ketika pulang dari Kampung Molina tempat ia menagih utang babi.  Jasadnya ditemukan pada tanggal 24 Januari 2025 dalam kondisi tubuh telanjang dan ditemukan sejumlah luka di tubuh korban akibat benda tajam.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625