NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Jovin Umbu Awang (22) atas kasus pembunuhan terhadap EmilyanaY ohanes (51), dalam sidang yang digelar, pada Rabu (23/7/2025) siang tadi.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara selama 14 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Salim, menyatakan terdakwa Jovin Umbu Awang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua belas tahun,” kata ketua majelis hakim PN Waikabubak, Muhammad Salim, dalam amar putusannya didampingi dua hakim anggota.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi.
|
