Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu kemarin menyebut Fadia ditangkap saat sedang mengisi daya atau ngecas mobil listriknya.
“Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntunganlah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah, di situ ketemunya,” katanya.
Dalam OTT ini, KPK turut menyita total lima unit mobil dari sejumlah pihak. Kelima mobil itu ialah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
“Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.***
|
