Kedua, keluarga korban menyampaikan bahwa sebelumnya, Martinus Bili Ngongo sempat ditahan selama dua minggu di Polsek Loli dan dilepas kembali oleh Polres Sumba Barat, menurut D. R. Come mengatakan, bahwa dari Wakapolres menyampaikan bahwa Martinus Bili Ngongo diamankan bukan ditahan, karena tanpa bukti keterlibatan dalam kasus tersebut, maka Martinus Bili Ngongo dilepas kembali.

.Ketiga, sebelumnya keluarga korban menyampaikan bahwa Kesaksian Damaris Louru Dairu, Ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang tidak pernah dipanggil untuk diambil keterangannya, namun kata D. R. Come, pihak Polres menyampaikan bahwa sudah dua kali bersurat untuk memanggil Ibu Damaris Louru Dairu, tetapi tidak menghadap di Polres Sumba Barat.

">

Keempat, terkait pengakuan Jovin Umbu Awang kepada Kepala Desa Lingu Langu yang disaksikan oleh salah satu anggota Polres Sumba Barat, yang mana dalam pengakuannya Jovin Umbu Awang itu menyatakan bahwa dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo. Namun, Polres Sumba Barat lagi-lagi menyampaikan bahwa tersangka Jovin Umbu Awang tidak pernah mengaku dan keterangannya selalu berubah-ubah.

Kelima, sebelumnya keluarga menyampaikan bahwa motif daripada pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes, karena Martinus Bili Ngong kecewa dengan karena ditagih terus uang harga babi. Namun, pihak Polres Sumba barat tetap berdalih dengan menyampaikan bahwa motif tersangka Jovin Umbu Awang melakukan pembunuhan karena ingin menguasai HP dan sejumlah uang milik korban.

Keenam, keluarga korban juga menyampaikan bahwa saat jasad Emilyana Yohanes ditemukan pertama kali di kebun Kalembukei terdapat 60 luka di sekujur tubuh korban, namun Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa hanya terdapat 11 luka di tubuh korban.

Ketujuh, keluarga korban menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka Jovin Umbu Awang beberapa kali mayat dipindahkan ke tempat lain dengan cara menyeret, namun dari Polres menyampaikan bahwa tidak ada pemindahan mayat.

Kedelapan, sebelumnya keluarga menyampaikan bahwa tersangka Jovin Umbu Awang selaku diintimidasi dan diancam serta dianiaya oleh anggota ketika berkata jujur, namun kata D. R. Come, dari pihak Polres menyampaikan bahwa pelaku aman-aman saja.

Menanggapi sejumlah perbedaan informasi tersebut, keluarga korban yang wakili oleh Ruben Nyong Poety, menyampaikan agar jasad Emilyana Yohanes dilakukan autopsi ulang untuk membuktikan jumlah luka yang sebenarnya di tubuh korban.

Selain itu, keluarga korban meminta kepada penyidik Polres Sumba Barat untuk legowo berkata jujur, yang mana dalam keterangan Wakapolres Sumba Barat bahwa sudah dua kali memanggil Ibu Damaris Louru Dairu (Ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang) terkait kesaksiannya yang menyampaikan, bahwa anaknya tidak sendirian melakukan pembunuhan terhadap almarhumah Emilyana Yohanes.

Menurut keluarga korban, berdasarkan surat panggilan terhadap Damaris Louru Dairu yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Sumba Barat, baru satu kali bersurat, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025 bertepatan dengan RDP pertama antara keluarga korban dengan Komisi A DPRD.

Sayangnya, setelah beberapa hari surat panggilan pertama dikeluarkan, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2025, penyidik Polres Sumba Barat langsung menyakan bahwa berkas perkara pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes dengan tersangka Jovin Umbu Awang dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Lukas Lebu Gallu, mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana ini mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan keterangan tersangka Jovin Umbu Awang setelah di-BAP konfrontir keterangan kedua saksi yang diajukan keluarga korban, yakni Damaris Louru Dairu (ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang) dan Margaretha Lero dengan keterangan tersangka Jovin Umbu Awang di hadapan penyidik Polres Sumba Barat, pada tanggal 10 April 2025 lalu.

Menurut Lukas, dalam pengakuannya tersangka Jovin Umbu Awang terkuak, pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes itu direncanakan oleh Martinus Bili Ngongo satu minggu sebelum kejadian, dengan menyuruh tersangka Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emilyana Yohanes.

Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat akan terus memantau perkembangan penanganan kasus pembunuhan terhadap almarhummah Emilyana Yohanes di Kecamatan Tana Righu.

Sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penyidikan, Komisi A melalaui pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Barat telah melayang surat rekomendasi kepada pihak Polres Sumba Barat untuk melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus pembunuhan yang menewaskan almarhumah Ibu Emilyana Yohanes di Kecamatan Tana Righu.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625