NTTKreatif, WAIKABUBAK – Keluarga korban pembunuhan almarhumah Emilyana Yohanes dari Kecamatan Tana Righu kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat, pada Rabu (23/4/2025).
Kedatangan mereka dalam rangka RDP untuk mendengarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumba Barat dengan pihak Polres Sumba Barat.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pertama, antara keluarga korban dengan Komisi A DPRD Sumba Barat diselenggarakan pada tanggal 17 Maret 2025 lalu.
Saat itu, dalam keterangan keluarga korban menjelaskan kondisi jenasah yang mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuh korban akibat benda tajam.
Selain itu, keluarga juga menyampaikan sejumlah kejanggalan, dimana Polres Sumba Barat hanya menetapkan tersangka Jovin Umbu Awang sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.
Keluarga korban juga menyampaikan, tersangka Jovin Umbu Awang mengakui kalau dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban Emilyana Yohanes satu minggu sebelum kejadian.
Namun, Polres Sumba Barat malah membebaskan Martinus Bili Ngongo setelah ditahan selama dua minggu, dengan dalil Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, bahwa tidak ada yang menyaksikan saat Martinus Bili Ngongo menyuruh Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emilyana Yohanes.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua ini dihadiri puluhan keluarga korban pembunuhan dari Tana Righu, untuk mendengarkan hasil RDP antara Komisi A DPRD Sumba Barat dengan pihak Polres Sumba Barat.
Selain itu, RDP kedua ini turut dihadiri oleh Ibu kandung daripada tersangka Jovin Umbu Awang. Dalam RDP dengan keluarga korban yang kedua ini, dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sumba Barat, Dominggur Ratu Come, yang dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Sumba Barat.
Ketua Komisi A menyampaikan hasil RDP antara pihak kepolisian dengan Komisi A DPRD Sumba Barat terkait kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes.
Dihadapan kuasa hukum dan keluarga korban, Ketua Komisi A mengakui terdapat sejumlah perbedaan informasi yang diperoleh setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak kepolisian.
“Hasil rapat kita yang lalu, rapat dengar pendapat dengan Polres, bahwa kita mendapatkan atau memperoleh beberapa kesimpulan, ada delapan butir perbedaan informasi atau keterangan yang kalau kita sandingkan dari pihak pengadu dengan pihak polres, ada delapan butir perbedaan informasi,” ujar Ketua Komisi A, D. R. Come, dihadapan pengadu dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi A DPRD Sumba Barat, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut D. R. Come, berdasarkan delapan perbedaan informasi tersebut, maka Komisi A DPRD Sumba Barat membuat suatu kesimpulan dengan mendesak Polres Sumba Barat untuk melakukan penyilidikan dan atau penyidikan lanjuatan.
“Berdasarkan delapan perbedaan informasi tersebut, maka kami Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat membuat satu kesimpulan bahwa Polres Sumba Barat untuk melakukan penyilidikan dan atau penyidikan lanjutan, suratnya juga kami sudah layangkan ke Kapolres Sumba Barat beberapa hari yang lalu. Kami juga sudah sampaikan secara lisan kepada Wakapolres bersama Penyidik pada saat RDP dengan Polres yang lalu dan mereka menyetujui untuk melakukan penyidikan lanjutan, dalam tanda kutip bahwa itu istilah mereka penyidikan lanjutan, padahal yang kami maksud adalah penyidikan ulang ,” ungkapnya.
Berikut sejumlah perbedaan informasi atau keterangan antara keluarga korban dengan pihak polres Sumba Barat yang disampaikan oleh Ketua Komisi A, D. R. Come, dalam rapat dengar pendapat yang kedua bersama pengadu, yakni :
Pertama, pada saat RDP antara keluarga korban dengan Komisi A DPRD Sumba Barat, keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes lebih dari satu orang, yakni Jovin Umbu Awang, Martinus Bili Ngongo, Erwin, dan Wanto, sementara dari pihak Polres menyampaikan bahwa pelakunya hanya satu orang atas nama Jovin Umbu Awang.
Kedua, keluarga korban menyampaikan bahwa sebelumnya, Martinus Bili Ngongo sempat ditahan selama dua minggu di Polsek Loli dan dilepas kembali oleh Polres Sumba Barat, menurut D. R. Come mengatakan, bahwa dari Wakapolres menyampaikan bahwa Martinus Bili Ngongo diamankan bukan ditahan, karena tanpa bukti keterlibatan dalam kasus tersebut, maka Martinus Bili Ngongo dilepas kembali.
.Ketiga, sebelumnya keluarga korban menyampaikan bahwa Kesaksian Damaris Louru Dairu, Ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang tidak pernah dipanggil untuk diambil keterangannya, namun kata D. R. Come, pihak Polres menyampaikan bahwa sudah dua kali bersurat untuk memanggil Ibu Damaris Louru Dairu, tetapi tidak menghadap di Polres Sumba Barat.
Keempat, terkait pengakuan Jovin Umbu Awang kepada Kepala Desa Lingu Langu yang disaksikan oleh salah satu anggota Polres Sumba Barat, yang mana dalam pengakuannya Jovin Umbu Awang itu menyatakan bahwa dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo. Namun, Polres Sumba Barat lagi-lagi menyampaikan bahwa tersangka Jovin Umbu Awang tidak pernah mengaku dan keterangannya selalu berubah-ubah.
Kelima, sebelumnya keluarga menyampaikan bahwa motif daripada pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes, karena Martinus Bili Ngong kecewa dengan karena ditagih terus uang harga babi. Namun, pihak Polres Sumba barat tetap berdalih dengan menyampaikan bahwa motif tersangka Jovin Umbu Awang melakukan pembunuhan karena ingin menguasai HP dan sejumlah uang milik korban.
Keenam, keluarga korban juga menyampaikan bahwa saat jasad Emilyana Yohanes ditemukan pertama kali di kebun Kalembukei terdapat 60 luka di sekujur tubuh korban, namun Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa hanya terdapat 11 luka di tubuh korban.
Ketujuh, keluarga korban menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka Jovin Umbu Awang beberapa kali mayat dipindahkan ke tempat lain dengan cara menyeret, namun dari Polres menyampaikan bahwa tidak ada pemindahan mayat.
Kedelapan, sebelumnya keluarga menyampaikan bahwa tersangka Jovin Umbu Awang selaku diintimidasi dan diancam serta dianiaya oleh anggota ketika berkata jujur, namun kata D. R. Come, dari pihak Polres menyampaikan bahwa pelaku aman-aman saja.
Menanggapi sejumlah perbedaan informasi tersebut, keluarga korban yang wakili oleh Ruben Nyong Poety, menyampaikan agar jasad Emilyana Yohanes dilakukan autopsi ulang untuk membuktikan jumlah luka yang sebenarnya di tubuh korban.
Selain itu, keluarga korban meminta kepada penyidik Polres Sumba Barat untuk legowo berkata jujur, yang mana dalam keterangan Wakapolres Sumba Barat bahwa sudah dua kali memanggil Ibu Damaris Louru Dairu (Ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang) terkait kesaksiannya yang menyampaikan, bahwa anaknya tidak sendirian melakukan pembunuhan terhadap almarhumah Emilyana Yohanes.
Menurut keluarga korban, berdasarkan surat panggilan terhadap Damaris Louru Dairu yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Sumba Barat, baru satu kali bersurat, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025 bertepatan dengan RDP pertama antara keluarga korban dengan Komisi A DPRD.
Sayangnya, setelah beberapa hari surat panggilan pertama dikeluarkan, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2025, penyidik Polres Sumba Barat langsung menyakan bahwa berkas perkara pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes dengan tersangka Jovin Umbu Awang dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Lukas Lebu Gallu, mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana ini mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan keterangan tersangka Jovin Umbu Awang setelah di-BAP konfrontir keterangan kedua saksi yang diajukan keluarga korban, yakni Damaris Louru Dairu (ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang) dan Margaretha Lero dengan keterangan tersangka Jovin Umbu Awang di hadapan penyidik Polres Sumba Barat, pada tanggal 10 April 2025 lalu.
Menurut Lukas, dalam pengakuannya tersangka Jovin Umbu Awang terkuak, pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes itu direncanakan oleh Martinus Bili Ngongo satu minggu sebelum kejadian, dengan menyuruh tersangka Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emilyana Yohanes.
Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat akan terus memantau perkembangan penanganan kasus pembunuhan terhadap almarhummah Emilyana Yohanes di Kecamatan Tana Righu.
Sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penyidikan, Komisi A melalaui pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Barat telah melayang surat rekomendasi kepada pihak Polres Sumba Barat untuk melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus pembunuhan yang menewaskan almarhumah Ibu Emilyana Yohanes di Kecamatan Tana Righu.***
|
