“sebelumnya ada puluhan luka yang kita adukan sesuai pengakuan keluarga korban, yang ditampilkan oleh Kasat Reskrim ada 11 luka sesuai hasil visum dari RSUD Waikabubak, tapi dari 11 luka yang ditampilkan ketika kita melihat itu tidak bisa dengan pisau tapi dengan parang,” tutur Lukas.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang menimpa Emilyana Yohanes (51) ini, terjadi pada tanggal 23 Januari 2025, di Jalan Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, kabupaten Sumba Barat. Jasadnya ditemukan pada tanggal 24 Januari 2025 dalam kondisi telanjang dengan sejumlah luka di sekujur tubuh korban akibat benda tajam.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumba Barat telah menetapkan tersangka Jovin Umbu Awang (18) sebagai pelaku tunggal. Selain itu, polisi juga mengungkapkan motif pelaku membunuh korban untuk menguasai HP milik korban. Namun, keluarga korban menduga bahwa pelaku menghabisi nyawa korban bukan karena ingin menguasai HP milik korban, sebab menurut keluarga, HP milik korban ada di samping saat jasadnya ditemukan.
Selain itu, keluarga korban juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Sumba Barat. Menurut keluarga korban, jumlah tusukan yang dilakukan oleh Jovin Umbu Awang saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan itu, tidak sesuai dengan jumlah luka yang ada di tubuh korban Emilyana Yohanes saat pertama kali jasadnya ditemukan.
Dengan ditemukannya sejumlah kejanggalan, keluarga menduga bahwa pelaku pembunuhan terhadap Emilyana Yohenis lebih dari satu orang.
Sebelumnya, kasus ini telah dibawa ke Komisi A DPRD Sumba Barat oleh keluarga korban Emilyana Yohanes, hingga akhirnya Komisi A menemukan sejumlah perbedaan keterangan antara keluarga korban dengan pihak Polres Sumba Barat, sehingga Komisi A DPRD Sumba Barat mendesak Polres Sumba Barat untuk melakukan penyidikan lanjutan.***
|
