NTTKreatif, KUPANG – Bernabas Bora Ghudi, suami korban pembunuhan dari Kecamatan Tana Righu memenuhi panggilan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduannya yang dilayangkan kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.
Bernabas mendatang Polda NTT didampingi kuasa hukumnya, Lukas Lebu Gallu bersama Pote Woda, pada Rabu (30/4/2025) sore kemarin.
Menurut Lukas Lebu Gallu, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa kedatangan mereka di Polda Nusa Tenggara Timur untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh keluarga korban terkait dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat dalam menangani kasus tindak pidana pembunuhan Emilyana Yohanes.
“Tadi lebih banyak membahas pengaduan masyarakat yaitu pengaduan dari keluarga korban kemudian diminta penjelasan dari Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kapolsek Loli dan Kanit Reskrim terkait proses penyilidikan dan penyidikan. Kemudian karena kasus ini sudah P21, maka diharapkan fakta persidangan,” ujar Lukas kepada media ini melalui via WhatsApp, pada Rabu (30/4/2025) malam.
Lukas menyampaikan bahwa, acara tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H selaku Auditor Kepolisian Madya TK.III Itwasda Polda NTT. Ia menjelaskan terkait pengaduan keluarga korban, jika ada kesalahan prosedural maka penyidik yang menangani kasus ini dari awal yang bertanggungjawab.
“Jadi, terkait dengan pengaduan kita ini secara prosedur itu yang dibahas. Kalau ada kesalahan di penyidik, maka nanti penyidik dengan Kasat Riskrim yang harus bertanggungjawab. Karena ini sudah P21, maka kita berharap nanti di persidangan. Tadi sudah ada penekanan dari Itwasda bahwa jika nanti ada tersangka baru, maka Kasat Reskrim dan Kanit Pidum dan penyidik yang bertanggungjawab,” ungkapnya.
Lukas menjelaskan, bahwa berdasarkan data jumlah luka pada tubuh korban Emilyana Yohanes yang ditampilkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat dihadapan Itwasda Polda NTT, Lukas menyebutkan, terdapat 11 luka yang cukup besar akibat benda tajam, namun bukan bekas pisau.
“sebelumnya ada puluhan luka yang kita adukan sesuai pengakuan keluarga korban, yang ditampilkan oleh Kasat Reskrim ada 11 luka sesuai hasil visum dari RSUD Waikabubak, tapi dari 11 luka yang ditampilkan ketika kita melihat itu tidak bisa dengan pisau tapi dengan parang,” tutur Lukas.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang menimpa Emilyana Yohanes (51) ini, terjadi pada tanggal 23 Januari 2025, di Jalan Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, kabupaten Sumba Barat. Jasadnya ditemukan pada tanggal 24 Januari 2025 dalam kondisi telanjang dengan sejumlah luka di sekujur tubuh korban akibat benda tajam.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumba Barat telah menetapkan tersangka Jovin Umbu Awang (18) sebagai pelaku tunggal. Selain itu, polisi juga mengungkapkan motif pelaku membunuh korban untuk menguasai HP milik korban. Namun, keluarga korban menduga bahwa pelaku menghabisi nyawa korban bukan karena ingin menguasai HP milik korban, sebab menurut keluarga, HP milik korban ada di samping saat jasadnya ditemukan.
Selain itu, keluarga korban juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Sumba Barat. Menurut keluarga korban, jumlah tusukan yang dilakukan oleh Jovin Umbu Awang saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan itu, tidak sesuai dengan jumlah luka yang ada di tubuh korban Emilyana Yohanes saat pertama kali jasadnya ditemukan.
Dengan ditemukannya sejumlah kejanggalan, keluarga menduga bahwa pelaku pembunuhan terhadap Emilyana Yohenis lebih dari satu orang.
Sebelumnya, kasus ini telah dibawa ke Komisi A DPRD Sumba Barat oleh keluarga korban Emilyana Yohanes, hingga akhirnya Komisi A menemukan sejumlah perbedaan keterangan antara keluarga korban dengan pihak Polres Sumba Barat, sehingga Komisi A DPRD Sumba Barat mendesak Polres Sumba Barat untuk melakukan penyidikan lanjutan.***
|
