Kajari Sikka Armadha Tangdibali di kesempatan itu menyebut kalau pemusnahan barang bukti adalah muara akhir dari proses panjang peradilan pidana.

“Tugas kami bukan hanya menuntut, tetapi memastikan eksekusi putusan hakim dilakukan secara tuntas, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

">

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 (empat puluh satu) perkara tindak pidana umum, dengan rincian sebagai berikut Senjata tajam (parang, pisau, potongan kayu berpaku, obeng, dahan enau); Pakaian yang digunakan dalam tindak pidana (baju kaos, jaket, celana panjang/pendek, celana dalam, BH, jilbab, daster, sarung, rok, singlet); Barang bukti narkotika jenis Methamphetamine; Barang bukti perjudian (meja bola guling, papan taruhan, bola guling, kartu remi, potongan kertas angka pasangan, buku rekapan, ballpoint, dll.); Flashdisk berisi rekaman CCTV dan rekaman video tindak pidana; Tiket kapal dan gelang cek in penumpang; dan Lampu, tas, kursi plastik rusak, serta barang lainnya yang dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. ***

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625