“Jadi kasusnya itu ada 2 LP yang pertama adalah soal kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang mana terlapornya adalah Bora. Dan pada tanggal 17 April kita sudah hentikan prosesnya ditingkat penyelidikan atau SP2 Lid. Tetapi kemarin kita sudah menerima Novum berupa hasil penyelidikan psikologi korban nanti kita akan gelarkan untuk buka kembali kasusnya,” ungkapnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, kuasa hukum MML, Pater Paulus Dwiyaminarta CSsR, mengakui pihaknya telah membuat laporan untuk membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

">

Menurutnya kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan itu, perlu dibuka kembali dengan alat bukti yang betul-betul harus dinilai oleh penyidik.

“Ia betul kemarin kita sudah masukan Novum kita menunggu waktu dari pihak penyidik untuk memeriksa kembali bukti-bukti. Setelah mempelajari peristiwanya dan juga alat bukti yang ada, rasanya perlu ini dibuka kembali mekanisme. Di gelar perkara kita akan menyampaikan alat bukti yang juga betul-betul harus dinilai oleh penyidik,” ungkapnya.

Hal tersebut ujarnya penting karena kasus tindak pidana pemerkosaan yang dialami MML sangat memprihatinkan dan pelaku harus ditindak tegas sehingga menimbulkan efek jera.

“Menurut kami soal kasus Bora ini dasarnya bukan sekedar perlu tetapi dasarnya bahwa ada bukti yang juga harus diperiksa dan kemudian dengan bukti itu bahwa ini cukup untuk dibutuhkan. Karena kita melihat juga bahwa tindak pidana ini sangat memprihatinkan di wilayah kita ini dan dia harus tegas. Dengan hal ini sejauh mungkin menyelesaikan sehingga efek jera itu ada dan kita semua bisa melihat bahwa itu bukan soal moral tetapi tindakan pidana,” ungkapnya.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625