NTTKreatif, Tambolaka – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan pria paruh baya, Bora, memang sudah dihentikan proses penyelidikannya oleh Polres SBD belum lama ini.
Polres SBD beralasan kalau dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak penyidik tidak menemukan tanda kekerasan atau paksaan yang mengarah pada pemerkosaan.
Terlebih lagi, dalam keterangan korban MML dan terduga pelaku Bora mengaku kalau hubungan badan yang dilakukan keduanya didasarkan atas suka sama suka.
Namun begitu, pihak Polres SBD tetap akan membuka kasus tersebut jika dalam perjalanannya pihak korban menyerahkan novum baru.
“Kalau ada novum baru silahkan lapor untuk kita proses. Karena penghentian penyelidikan ini sesuai pasal pemerkosaan yang dilaporkan itu tidak terpenuhi unsur kekerasan atau ancaman dengan paksaan. Yang mana menurut korban dan terlapor keduanya melakukan hubungan badan karena suka sama suka,” ujar Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika belum lama ini.
Kini, pihak korban MML pun sudah menyerahkan novum baru. Novum tersebut diserahkan, Rabu 11 Juni 2025 kemarin di Polres SBD.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh, Kasat Reskrim, AKP I Ketut Ray Artika kepada nttkreatif.com, Kamis 12 Juni 2025 sore tadi di Polsek Wewewa Selatan.
“Jadi kasusnya itu ada 2 LP yang pertama adalah soal kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang mana terlapornya adalah Bora. Dan pada tanggal 17 April kita sudah hentikan prosesnya ditingkat penyelidikan atau SP2 Lid. Tetapi kemarin kita sudah menerima Novum berupa hasil penyelidikan psikologi korban nanti kita akan gelarkan untuk buka kembali kasusnya,” ungkapnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, kuasa hukum MML, Pater Paulus Dwiyaminarta CSsR, mengakui pihaknya telah membuat laporan untuk membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Menurutnya kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan itu, perlu dibuka kembali dengan alat bukti yang betul-betul harus dinilai oleh penyidik.
“Ia betul kemarin kita sudah masukan Novum kita menunggu waktu dari pihak penyidik untuk memeriksa kembali bukti-bukti. Setelah mempelajari peristiwanya dan juga alat bukti yang ada, rasanya perlu ini dibuka kembali mekanisme. Di gelar perkara kita akan menyampaikan alat bukti yang juga betul-betul harus dinilai oleh penyidik,” ungkapnya.
Hal tersebut ujarnya penting karena kasus tindak pidana pemerkosaan yang dialami MML sangat memprihatinkan dan pelaku harus ditindak tegas sehingga menimbulkan efek jera.
“Menurut kami soal kasus Bora ini dasarnya bukan sekedar perlu tetapi dasarnya bahwa ada bukti yang juga harus diperiksa dan kemudian dengan bukti itu bahwa ini cukup untuk dibutuhkan. Karena kita melihat juga bahwa tindak pidana ini sangat memprihatinkan di wilayah kita ini dan dia harus tegas. Dengan hal ini sejauh mungkin menyelesaikan sehingga efek jera itu ada dan kita semua bisa melihat bahwa itu bukan soal moral tetapi tindakan pidana,” ungkapnya.***
|
