Belum sampai klimaks, majikan MML sudah keburu keluar rumah yang membuat terlapor Bora langsung pergi diikuti oleh MML yang juga memperbaiki bajunya yang dilihat oleh majikannya.
“Sempat terjadi keributan waktu itu. Sehingga dilaporkan ke Polsek Wewewa Selatan untuk kemudian dilanjutkan ke Polres SBD untuk ditangani lebih lanjut,”katanya.
MML Sempat Divisum
Pasca dilaporkan lanjut, AKP I Ketut Ray Artika, pihaknya langsung mengambil visum terhadap MML dengan hasil visum Nomor 003/VER/RSK/III/2025.
“Dari keterangan yang ada kami kemudian lakukan gelar perkara. Yang mana salah satu unsur pemerkosaan tidak ditemukan sehingga kami hentikan di tingkat penyelidikan atau SP2 Lidik,” katanya.
Namun demikian, katanya lagi, proses ini bisa dilanjutkan kembali ke depannya jika kemudian ditemukan fakta baru atau novum.
“Kalau ada novum baru silahkan lapor untuk kita proses. Karena penghentian penyelidikan ini sesuai pasal pemerkosaan yang dilaporkan itu tidak terpenuhi unsur kekerasan atau ancaman dengan paksaan. Yang mana menurut korban dan terlapor keduanya melakukan hubungan badan karena suka sama suka,” ujarnya kembali. ***
|
