NTTKreatif, Tambolaka – Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Wewewa Selatan pada medio Maret 2025 lalu kini resmi dihentikan penyelidikannya usai Polres SBD mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
Hal tersebut dikarenakan dalam proses gelar perkara, penyidik Polres SBD tidak menemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dan paksaan dalam kasus tersebut.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika kepada wartawan Sabtu pekan lalu sekaligus mengklarifikasi sejumlah informasi yang menurutnya keliru.
AKP I Ketut, kasus dugaan pemerkosaan dengan pelapor MML (25 thn) sendiri terjadi pada 1 Maret 2025 silam di Desa Mandungo, Wewewa Selatan.
Kala itu kata dia, korban yang bekerja sebagai ART di rumah Lendi Bulu yang lokasinya berhadapan dengan rumah terlapor sedang menjaga anak majikan.
Saat itu, terlapor B (52 thn) kemudian mengajak MML berhubungan badan dengan terlapor terlebih dahulu membeli jajan untuk anak majikan.
Usai membeli, anak majikan pun kemudian masuk ke dalam rumah dan diikuti pelapor dan terlapor yang menuju ke kebun milik Lendi Bulu untuk melakukan hubungan badan.
“Keduanya masih bujang dan tidak ada ikatan perkawinan. Keduanya pun melakukan hubungan badan dengan keterangan korban yang sendiri membuka celananya. Saat itu, MML sempat ditelpon majikannya sebanyak 2 kali namun tidak diangkat malah Bora minta angkat cuma tidak diangkat oleh MML,” katanya.
Belum sampai klimaks, majikan MML sudah keburu keluar rumah yang membuat terlapor Bora langsung pergi diikuti oleh MML yang juga memperbaiki bajunya yang dilihat oleh majikannya.
“Sempat terjadi keributan waktu itu. Sehingga dilaporkan ke Polsek Wewewa Selatan untuk kemudian dilanjutkan ke Polres SBD untuk ditangani lebih lanjut,”katanya.
MML Sempat Divisum
Pasca dilaporkan lanjut, AKP I Ketut Ray Artika, pihaknya langsung mengambil visum terhadap MML dengan hasil visum Nomor 003/VER/RSK/III/2025.
“Dari keterangan yang ada kami kemudian lakukan gelar perkara. Yang mana salah satu unsur pemerkosaan tidak ditemukan sehingga kami hentikan di tingkat penyelidikan atau SP2 Lidik,” katanya.
Namun demikian, katanya lagi, proses ini bisa dilanjutkan kembali ke depannya jika kemudian ditemukan fakta baru atau novum.
“Kalau ada novum baru silahkan lapor untuk kita proses. Karena penghentian penyelidikan ini sesuai pasal pemerkosaan yang dilaporkan itu tidak terpenuhi unsur kekerasan atau ancaman dengan paksaan. Yang mana menurut korban dan terlapor keduanya melakukan hubungan badan karena suka sama suka,” ujarnya kembali. ***
|
