Sementara Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Flores Timur, Sarah Sarlin Manapa, S.H., dalam sambutannya, menegaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program strategis nasional untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas tanah.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Harapannya, sertipikat ini tidak hanya disimpan, tetapi dimanfaatkan untuk hal-hal produktif demi kesejahteraan keluarga,” ujar Sarah.
Pada kesempatan itu, petugas Kantor Pertanahan juga memberikan sosialisasi singkat mengenai aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengakses data sertipikat elektronik mereka di mana pun berada melalui pemindaian barcode yang tertera pada sertipikat.
Tahun 2025, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penerbitan 1.650 bidang sertipikat hak atas tanah (SHAT) melalui program PTSL di 11 desa pada 7kecamatan.*(Ell)
|
