NTTKreatif.com, Kupang– Setelah hampir tiga dekade hidup dalam ketidakpastian, warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang akhirnya mulai menikmati kehidupan yang lebih layak. Harapan itu hadir melalui Program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan pada 2023, sebagai bagian dari Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program ini menjadi solusi nyata atas persoalan kemanusiaan yang telah berlangsung selama 27 tahun. Melalui redistribusi tanah yang disertai pembangunan rumah layak huni, ribuan warga eks pejuang Timtim kini memiliki tempat tinggal yang sah, beridentitas, dan berkeadilan.
“Program ini adalah solusi untuk menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang sudah berlangsung hampir 27 tahun. Saudara-saudara kita warga eks pejuang Timtim akhirnya diberikan hak, identitas, dan tempat tinggal yang layak,” ujar Bupati Kupang, Yosef Lede, saat diwawancarai di Kantor Bupati Kupang, Senin (29/12/2025).
Menurut Yosef Lede, selama ini banyak warga eks pejuang Timtim terpaksa tinggal di lokasi penampungan atau menempati lahan milik pemerintah, TNI, maupun warga lokal. Melalui program ini, pemerintah hadir memberikan kepastian hukum sekaligus masa depan yang lebih baik.
“Sebagai Pemerintah Kabupaten Kupang, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden serta Kementerian ATR/BPN. Pembangunan 2.100 unit rumah ini menjadi solusi konkret agar warga eks Timtim bisa memiliki rumah yang layak dan sah,” tegasnya.
Hingga saat ini, 1.904 sertipikat tanah beserta unit rumah telah diserahkan kepada penerima manfaat dari total 2.100 paket yang direncanakan. Penyerahan dilakukan secara bertahap karena sejumlah rumah mengalami kerusakan akibat pergeseran tanah dan hujan, sehingga perlu diperbaiki terlebih dahulu.
“Rumah ini harus menjadi solusi, bukan justru menimbulkan masalah baru. Karena itu kami pastikan kondisinya benar-benar layak sebelum diserahkan,” jelas Yosef.
Dalam pelaksanaannya, pembagian rumah dilakukan secara proporsional, yakni 60 persen untuk warga eks pejuang Timtim dan 40 persen untuk warga lokal. Skema ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat setempat yang telah menghibahkan tanahnya untuk program tersebut.




